Pemilu Proporsional Tertutup, Aep Saepudin Muhtar Bilang Berpotensi Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Elite Parpol

  • Bagikan
Akademisi Universitas Djuanda Aep Saepudin Muhtar alias Gus Udin menjadi pemateri seminar bertajuk "Transformasi Gerakan Mahasiswa Menuju Keemasan Indonesia Tahun 2045" di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wacana penerapan sistem pemilu proporsional tertutup yang disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari terus menuai komentar dari beragam pihak.

Wacana itu mengundang berbagai penilaian negarif baik dari tokoh partai politik, pengamat, hingga akademisi. Penilaian negatif antara lain berpotensi menguatkan oligarki, kemunduran demokrasi, merampas hak rakyat dalam memilih wakil rakyat, dan beragam penilaian lainnya.

Akademisi Universitas Djuanda Bogor, Aep Saepudin Muhtar juga menilai bahwa sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024 akan menguatkan oligarki.

“Sistem ini justru berpotensi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh elite partai,” kata pria yang akrab disapa Gus Udin saat menjadi pemateri seminar bertajuk “Transformasi Gerakan Mahasiswa Menuju Keemasan Indonesia Tahun 2045” di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/1).

Menurutnya, sistem proporsional tertutup juga akan menyebabkan tidak maksimal nya calon legislatif dalam melakukan kerja-kerja elektoral dalam meraup suara pada Pemilu 2024.

Ia menilai, sistem proporsional tertutup juga akan melemahkan peran partai politik, karena mesin partai hanya bekerja sendiri tanpa dukungan dari para calon legislatif.

“Hal ini tentunya berimbas pada mesin partai yang hanya berjalan sendiri tanpa dorongan dan dukungan dari calon-calon yang memiliki elektabilitas tinggi di masyarakat,” ujar Gus Udin dalam seminar yang digagas oleh Aliansi BEM Se-Bogor Barat.

Sementara itu, Koordinator BEM Se-Bogor Barat, M Aminnullah, menyebutkan bahwa pihaknya menolak sistem proporsional tertutup karena karena dianggap dapat mencederai nilai-nilai demokrasi. “Karena bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 tentang kedaulatan serta pasal 22e tentang pemilu,” kata Aminnullah yang merupakan Mahasiswa Institut Ummul Quro Al Islami.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan