FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Buntut dari perbuatan bringas anaknya, menganiaya seorang pemuda bernama David dengan cara membabi-buta, Rafael Alun Trisambodo membuat keputusan pahit.
Pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru saja diberhentikan oleh Menteri Keuangan itu, menyatakan pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, Rafael telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Umum Kanwil Dirjen Pajak Kemenkeu Jaksel II.
Pengunduran diri Rafael sebagai ASN, dinyatakan dalam sebuah surat terbuka yang dia buat. "Saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai ASN DJP mulai Jumat 24 Februari 2023," tulis Rafael dalam suratnya.
Rafael mengaku, akan mengikuti prosedur pengunduran dirinya di DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rafael menegaskan, akab tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan oleh anaknya.
Bukan hanya soal pengunduran dirinya sebagai ASN, Rafael juga kembali meminta maaf kepada keluarga David dan kepada keluarga besar PBNU, GP Ansor Banser, dan publik Indonesia.
"Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," tuturnya.
Begitupun kepada seluruh pegawai Kemenkeu terutama DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini, Rafael menuturkan permintaan maafnya
"Surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini," tutup Rafael.