Ombudsman RI Tidak Menemukan Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah pada RUU Kesehatan

  • Bagikan
Tangkapan layar diskusi publik dengan tema "Kesehatan untuk Semua (Health for All): Daerah Berbicara Rancangan Undang-Undang Kesehatan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI tidak menemukan pembagian kewenangan yang tegas antara Pemerintah Pusat dan daerah pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyarankan pembagian wewenang di bidang Kesehatan antara Pemerintah Pusat dan daerah, perlu dipertegas dalam RUU Kesehatan.

“Pada beberapa pasal di RUU Kesehatan seperti pasal 6 hingga 14, kami belum menemukan secara detail terkait apa yang diurus dan siapa yang mengurus. Pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah ini perlu dipertegas dalam RUU Kesehatan,” katanya dalam diskusi secara daring di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Robert mengatakan urusan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun daerah. Ia tak menampik jika kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan di wilayah Ibu Kota lebih baik jika dibandingkan dengan di wilayah provinsi maupun kota dan kabupaten.

Padahal menurutnya, semestinya kualitas pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan secara merata dan sesuai kebutuhan di masyarakat.

Robert berharap RUU Kesehatan ini tidak terjadi sentralisasi kewenangan terkait urusan kesehatan oleh pemerintah pusat, yang sebelumnya telah menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ia menambahkan, tumpang tindih kewenangan memunculkan masalah seperti duplikasi program, pengabaian kewajiban dan sulitnya koordinasi.

Selain terkait desentralisasi kesehatan, Robert mengatakan isu pembiayaan Kesehatan juga menjadi hal yang krusial.

“Di daerah isu pembiayaan masih krusial. Perintah Undang-Undang sudah jelas, bahwa 10 persen anggaran daerah untuk kesehatan. Namun kenyataannya masih banyak yang di bawah itu. Ini merupakan isu krusial karena perlu pembiayaan besar, tapi alokasi APBD jauh dari ketentuan minimal,” ungkapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan