FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mempertanyakan urgensi dari rancangan undang-undang (RUU) omnibus law kesehatan.
“Apa urgensi buru-buru sahkan RUU Omnibuslaw Kesehatan?,” kata Novel dalam unggahannya di Twitter, Senin, (12/6/2023).
Dikatakan, dia menyinggung soal industrialisasi dan penguasaan bisnis kesehatan oleh pihak tertentu terkait RUU itu.
Dia kemudian menyindir penguasa yang dinilainya menciptakan regulasi yang tidak mengarah pada kepentingan masyarakat.
“Industrialisasi dan penguasaan bisnis kesehatan oleh pihak tertentu, resiko pertahanan negara begitu mengkhawatirkan.
Inilah bahaya ketika korupsi sudah semakin masif, nggak peduli dengan kepentingan masyarakat lagi. Kebijakan ini untuk siapa?,” pungkas Novel.
Sementara itu, salah satu warganet yang kerap melawan RUU ini, Agung Sapta Adi menyampaikan, liberalisasi kesehatan di Indonesia sebentar lagi akan menapaki fase penting dengan adanya regulasi (UU Kesehatan Omnibuslaw) serta ruang nyaman yang dikelola oleh absolutisme otoritas kesehatan (Kementrian Kesehatan).
Menurutnya, penguasaan sektor kesehatan mulai dari hulu hingga hilir termasuk big sata dan program kesehatan dapat disinergiskan dengan mudah dalam satu kementrian.
“Banyak yang menganggap terobosan pak Menkes akan menguntungkan rakyat karena terlayani dengan sistem kesehatan yang berteknologi canggih dan banyak kemudahan padahal kita tertipu, sistem kesehatan kita nantinya sangat bergantung pada kemauan investor,” ucap Agung Sapta Adi.