Hore, Tukin Cair 100 Persen, Pesan Jokowi: Anggaran Honor dan Perjalanan Dinas Sering Kali Lebih Besar

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Setpres)

Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang mengatur soal pemberian THR dan gaji ke-13.

Pemberian THR dan gaji ke-13 itu telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.

Selain itu, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

“Terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/3/2023). (fajar/jpg)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan