FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang Pria bernama Ramadan alias Golling (34) harus berurusan dengan Polisi usai melakukan aksi pengancaman menggunakan busur panah.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengatakan, Golling melakukan pengancaman terhadap seorang pengendara yang melintas.
"Saat korban pulang ke rumahnya tiba-tiba pelaku menghadang korban dan mengancam dengan membentangkan busur dan anak panah ke arah korban, kemudian korban menghindar dan memacu sepeda motornya meninggalkan pelaku," ujar Lando kepada fajar.co.id, Sabtu (17/6/2023).
Dikatakan Lando, Golling diamankan Unit Jatanras Polrestabes Makassar atas Laporan Polisi Nomor : LP/261/V/2023/SPKT/POLSEK TALLO/ POLRESTABES MKSF/POLDA SULSEL, Tanggal 27 Mei 2023.
Golling diamankan di persembunyiannya di Kecamatan Maralle, Kabupaten Barru pada Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 03:00 Wita.
"Dari hasil penyelidikan, Golling diketahui berada di rumah orangtuanya di Barru. Dan, dijemput di sana," tukasnya.
Di hadapan Polisi, kata Lando. Golling mengaku melakukan pengancaman tersebut kepada seorang pengendara yang melintas.
"Dia juga mengaku busur yang dia gunakan disimpan di rumah tetangganya di Jalan Sunu, Kecamatan Tallo," tandasnya.
Saat ini, Golling sementara diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Muhsin/Fajar)