FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons laporan dugaan kebocoran dokumen di KPK, yang naik ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Firli hanya merespons diplomatis terkait kabar tersebut.
Sebab, bocornya dokumen KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM turut menyeret nama Firli Bahuri. Ia memastikan akan bekerja profesional dalam setiap pengusutan kasus di KPK.
"Kita bekerja profesional saja," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya memastikan, pihaknya akan kooperatif terkait proses yang sedang berjalan di kepolisian. "Tentu KPK menghargai proses penegakan hukum oleh pihak Polda Metro Jaya. Kemudian dari KPK, apakah benar ada pegawai KPK yang diperiksa, iya, KPK juga mendukung proses itu," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/6).
Ali menegaskan, siapapun pelakunya terkait dugaan kebocoran data itu harus bisa dipertanggung jawabkan. Meski memang, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyatakan tidak cukup bukti dalam dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK itu.
"Memang harus kemudian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, kan gitu ya," tegas Ali.
Menurut Ali, itu merupakan bagian dari upaya penegakkan hukum. Sehingga langkah Polda Metro Jaya yang menaikan status hukum penyidikan dalam kebocoran dokumen penyelidikan itu.
"Sehingga tentu upaya-upaya itu sebagai bagian dari proses penegakkan hukum, kita hargai, kami hargai, kami hormati bahkan kemudian kalau keterangan yang diperlukan dari pegawai kami hadir," ucap Ali.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status perkara kasus dugaan kebocoran data KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM ke tahap penyidikan. Sehingga, terdapat peristiwa pidana dalam kebocoran data ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, peristiwa pidana dalam perkara itu terkait adanya dokumen penyelidikan yang dipegang oleh pihak berperkara. Seharusnya, dokumen tersebut hanya dimiliki oleh penyidik KPK.
"Bahwa ada informasi yang kita dapatkan, yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu. Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia," ungkap Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6).
Oleh karena itu, penyidikan lanjutan tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
"Kebetulan pada saat itu saya masih menjabat Deputi di situ (KPK), sehingga sedikit banyak saya tahu tentang kasus itu," pungkasnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya melaporkan pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Laporan yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum itu dilayangkan pada Jumat, 7 April 2023.
Boyamin menduga, pembocoran dokumen dimaksud sudah masuk ke dalam kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan. (jpg/fajar)