Masalahnya, belum ada Undang-undang Peradilan Militer yang baru, sehingga Undang-undang Peradilan Militer yang ada yang digunakan.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi mengatakan, peradilan tindak pidana umum yang dilakukan di peradilan militer mengarah ke impunitas atau kekebalan hukum pada kelompok tertentu. Hal itu karena TNI menangani dirinya sendiri. Ini soal akuntabilitas
"Persoalannya sejauh mana akuntabilitas, misalnya tahanan militer dan prosedur pengawasan tahanan militer. itu karena orang sipil tidak bisa melihat prosedurnya," tuturnya.
Menurut Hendardi, dimana-mana di negara demokrasi, anggota militer yang melakukan pelanggaran hukum diadili di peradilan umum. (fajar)