FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau Panji Gumilang bertobat dan meminta maaf. Panji diminta menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan kekeliruan yang dilakukan.
Namun di satu sisi, MUI tidak menampik proses hukum harus ditegakkan kepada Panji Gumilang demi keadilan.
Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah dalam acara diskusi daring bertema "Babak Baru Al Zaytun", Sabtu (5/8) mengimbau Panji dalam waktu dekat ini untuk meminta maaf kepada publik atas apa yang dilakukannya.
"Beliau sekiranya berlega hati untuk menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan kekeliruan yang dilakukan,” katanya.
“Tentu saja ini jelas kekeliruan karena pernyataannya mengganggu nalar publik dan membuat gaduh," tuturnya lagi.
MUI juga khawatir akan kondisi kesehatan pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang yang ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak Rabu (2/8).
"Saya menyampaikan imbauan ke Pak Panji Gumilang yang secara kemanusiaan kita tentu ini adalah musibah, beliau usia sudah 77 tahun yang tentu saja secara kemanusiaan kita berempati,” kata Ikhsan Abdullah.
“Usia yang tidak cukup untuk jadi penghuni rutan," kata Ikhsan lagi.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8).
Panji disangkakan dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo.
Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Panji pun mendekam dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Rabu (2/8).