Kasus OTT Kepala Basarnas, Pengamat Politik dan Intelijen: Ada Kesan Kuat TNI “Diobok-obok” oleh Kepolisian

  • Bagikan
Kabasarnas Marsekal Madya Henri ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas (net)

"Tidak di usut KPK. Laporan masyarakat tentang keterlibatan Luhut dan Erick, dua Mentri Jokowi dalam bisnis PCR. Tidak di sentuh KPK," kata Muslim.

Muslim juga menyatakan, ada pernyataan tersirat yang harus dicermati dari diguratkannya tanda tangan Panglima TNI dalam kasus Basarnas ini.

"Tanda tangan Panglima dalam kasus kepala Basarnas itu mesti dimaknai, KPK harus mengusut tuntas semua kasus yang terus jadi perbincangan publik hingga hari ini. Jika tidak, kepemimpinan Firli dianggap gagal. Karena itu didesak mundur oleh sejumlah mantan pimpinan KPK, Abraham Samad, Bambang Widjayanto, Saut Situmorang dan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua. Demikian juga oleh sejumlah elemen masyarakat yang kritis ke KPK," pungkasnya. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan