FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Mudzakir mengkritik keputusan Mahkamah Agung (MA), yang memangkas hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun jadi 10 tahun atau sampai setengah.
Dia mempertanyakan alasan argumen yang mendasari dikuranginya vonis Putri Candrawathi.
"Maksudnya komposisinya sampai mana kok turunnya sampai bisa setengah," kata Mudzakir dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Selama proses persidangan, Putri Candrawathi dinilainya mencoba menggiring bahwa tindak pidana pembunuhan dilakukan lantaran ada perbuatan pelecehan seksual yang diterimanya terlebih dahulu.
Mudosen Universitas Indonesi itu mengatakan, jika mengacu pada keterangan tersebut, maka pengurangan hukuman pun tidak dapat diterima.
Pasalnya, selama proses persidangan, kenyataan bahwa terdapat pelecehan seksual atau perkosaan tidak pernah terbukti.
"Kalau (alibi perkosaan) diterima dia akan membantu untuk meringankan. Pertanyaannya itu ketika ditolak itu artinya sebaliknya," kata Mudzakir.
"Artinya sampai hari ini alibi untuk melakukan perkosaan itu tidak bisa diterima dan karena tidak bisa diterima maka alibi untuk menempatkan pembunuhan itu disebabkan karena perkosaan itu juga sulit diterima," sambungnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi melepas status terpidana mati. Hukuman mati yang diterimanya atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapat korting usai kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung.
Ferdy Sambo kini diganjar hukuman penjara seumur hidup usai Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasinya yang diajukan April 2023 lalu.