Kemenag Bakal Kaji Wacana Haji hanya Boleh 1 Kali

  • Bagikan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja di Komisi VIII DPR RI pada Mei 2022 lalu

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily mendukung wacana kebijakan tersebut sebagai upaya mengurangi antrean keberangkatan haji. Juga memberikan kesempatan bagi mereka yang belum menjalankan haji.

Selain mengurangi antrean, kata dia, wacana pembatasan naik haji akan mengurangi tekanan kepada pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan ibadah haji. Mengingat, pada penyelenggaraan haji 2023, banyak masalah yang dihadapi para jemaah Indonesia.

”Wacana ini tentu akan kami pertimbangkan dibahas dalam revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang saat ini sudah masuk prolegnas,” ungkapnya. Dia meminta pemerintah melakukan perencanaan matang sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut. (jawapos/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan