FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan PPPK sebagai ASN juga mendapatkan pensiun.
Besarannya disesuaikan dengan jumlah dana yang diiur oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi, ASN PPPK ini akan mendapatkan dana pensiun juga saat berhenti kerja atau sudah pensiun. Nah, ketentuannya sudah diatur dalam RUU ASN," ucap MenPAN-RB Azwar Anas.
Mari kita lihat sejumlah pasal dalam draf final Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang mengatur tentang hak-hak PNS dan PPPK.
Dalam Pasal 21 Ayat (1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
Ayat (2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
Ayat (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a dapat berupa: gaji; atau upah. Ayat (4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf b dapat berupa: finansial; dan/atau nonfinansial.
Ayat (5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf c dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.
Ayat (6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf d terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua. Ayat (7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e dapat berupa fisik; dan/atau nonfisik.