11 Poin Larangan Bagi Prajurit TNI Selama Pemilu, Sanksi Tegas Menanti Bagi yang Melanggar

  • Bagikan
Ilustrasi prajurit BKO TNI AD. (Toyiban/Antara)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menyatakan arahan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono tentang netralitas TNI dan jajaran dalam pemilu.

Dikatakan, pihaknya sudah mulai melaksanakan safari hukum dan sosialisasi kepada prajurit.

"Tahun 2024 adalah tahun di mana prajurit TNI dituntut peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,’’ ungkapnya kemarin.

Agar safari hukum dan sosialisasi netralitas TNI itu benar-benar sampai ke seluruh prajurit, Kresno memastikan semua komando utama dan jajaran TNI bakal didatangi.

Tujuannya, memberikan penjelasan secara langsung. Bila masih ada yang melanggar komitmen netralitas TNI, dipastikan bakal mendapat sanksi. ’’Ada konsekuensi hukum,’’ jelasnya.

Ada sebelas poin larangan bagi prajurit TNI yang harus dipedomani selama pemilu nanti. Di antaranya, mengomentari, menilai, mendiskusikan, dan memberi pengarahan apa pun terkait kontestan pemilu serta pilkada kepada keluarga atau masyarakat. Lalu, secara perorangan atau fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Selain itu, menyimpan dan menempel dokumen, atribut, dan benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI juga dilarang.

Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara pun tidak boleh dilakukan prajurit TNI.

Kresno menambahkan, mobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan parpol dan calon tertentu juga dilarang. Personel TNI juga tidak boleh ikut menyambut dan mengantar kontestan. Baik perorangan, satuan, maupun fasilitas.

"Saya harap, setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi prajurit yang melanggar yang menjadi keputusan panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,’’ pungkasnya. (tyo/lum/syn/c18/hud/dir/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan