Polisi Amankan 17 Kontainer Baju Impor Ilegal dan Uang Rp3 M, Pelakunya Pernah Terlibat Penambangan Emas Ilegal

  • Bagikan
Penunjukan Barang Bukti Penyeludupan Baju Impor Ilegal oleh Polda Kaltara. (Dok. Resmi Humas Polri)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap tidak pidana penyeludupan baju impor ilegal.

Polda Kalimantan Utara penyeludupan baju impor ilegal disimpan di dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, kemarin.

Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Daniel Adityajaya mengatakan penyelundupan baju impor ilegal ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Polres Bulungan di Kota Tarakan Pada 4 Mei tahun lalu.

Hasil penggeledahan kemudian dilaporkan kepada Bea Cukai Kota Tarakan karena ditemukan dugaan barang bekas yang berasal dari luar negeri yang tiba di Pelabuhan Malundung.

“Setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Bea Cukai Kota Tarakan, ditemukan barang-barang bekas tersebut tersimpan dalam 17 kontainer,” Jelas Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Daniel.

“Dengan total mencapai 1.808 ball press pakaian bekas di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan,” lanjutnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Daniel mengungkap tersangka kejadian ini adalah HSB yang pernah terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

Daniel mengatakan berdasarkan keterangan dari saksi 17 kontainer ballpress berasal dari malaysia yang masuk ke Indonesia.

Ia menjelaskan cara pemindahannya adalah pengiriman dari Malaysia menuju perairan Sungai Nyamuk dengan menggunakan kapal Jungkong.

Setelah itu dipindahkan ke speedboat Celebes Jaya di atas perairan Indonesia yang kemudian dibawa ke pelabuhan perikanan Kota Tarakan untuk disimpan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan