"Rekrutmen ASN tidak perlu menunggu satu tahun dengan proses yang lebih dari setahun," terangnya.
Agenda transformasi lainnya adalah kemudahan mobilitas talenta nasional untuk mengatasi kesenjangan. Anas menyebut talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar. Utamanya di Jawa. Sementara di daerah lain di luar Jawa, banyak formasi yang tidak terisi karena kurangnya talenta.
"Ke depan dengan UU yang baru ini, mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan,” tuturnya.
Anas menambahkan, yang tak kalah penting dari perubahan UU ASN tersebut adalah terkait dengan penuntasan penataan tenaga honorer. Menurutnya, peliknya persoalan tenaga honorer akan bisa dituntaskan setelah UU ASN tersebut berlaku.
"Dengan adanya revisi UU ini, penataan non-ASN akan segera bisa diselesaikan,” imbuhnya.
Selain itu, agenda transformasi dalam UU ASN juga mencangkup percepatan pengembangan kompetensi. Anas menerangkan, selama ini pla pengembangan kompetensi yang digunakan cenderung klasik. Nah, dengan adanya direvisinya UU yang tersebut, maka pengembangan kompetensi ASN bisa lebih dinamis.
”Di UU ini ada program Merdeka Bekerja,” ungkapnya.
Selain itu, Anas menyebut RUU ASN juga membawa agenda reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN. Menurutnya, 99 persen kinerja individu ASN selama ini dinilai baik oleh sistem.
Namun, dalam realitanya, nilai tersebut ternyata akibat pimpinan yang sungkan memberi nilai kurang baik kepada bawahannya.
"Kinerja individu belum selaras dengan kinerja organisasi. Dimana masih relatif cukup banyak complain pelayanan publik,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut. (tyo-jp/dir/fajar)