Parpol Tak Usung Pasangan Calon Terancam Tak Ikut Pemilu Berikutnya

  • Bagikan
Ilustrasi surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Ilustrasi surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

FAJAR.CO.ID--Masih ada kesempatan bagi partai peserta Pemilihan Umum 2024 untuk mengusung bakal pasangan calon presiden/wakil presiden hingga 25 Oktober 2023, atau bertepatan berakhirnya pendaftaran calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Nama-nama partai politik (parpol) di parlemen yang belum mendaftarkan bakal pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga Jumat (20/10), yaitu Partai Golkar (85 kursi DPR RI), Partai Gerindra (78 kursi), Partai Demokrat (54 kursi), dan PAN (44 kursi).

Sementara itu, partai politik nonparlemen, antara lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Gelora.

Apabila partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya. (Vide UU Pemilu Pasal 235 ayat 5)

Namun, aturan main dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berpatokan pada perolehan suara pada pemilu anggota DPR sebelumnya atau Pemilu Anggota DPR 2019.

Disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga bakal pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan