FAJAR.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pihak kampus Universitas Negeri Yogyakara (UNY) merespons cepat isu dugaan kekerasan seksual yang menyeret anggota BEM FMIPA UNY berinisial MF.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus itu belakangan diketahui ternyata hanya hoaks belaka. Pelaku penyebaran isu itu tidak lain mahasiswa UNI sendiri.
Bahkan, mahasiswa berinisial RAN (19) yang diketahui menyebarkan informasi bohon tentang kasus kekerasan seksual di UNY itu telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong oleh Polda DIY.
Setelah menjadi tersangka, pihak kampus UNY pun berjanji segera mengambil sikap terkait mahasiswanya yang berperilaku tidak pantas itu. UNY berjanji akan menjatuhkan sanksi.
Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sumberdaya Ali Mahmudi mengatakan sanksi yang diberikan sudah ada standarnya.
"Sanksi mulai dari ringan, sedang maupun berat itu sudah ada standarnya. Nanti tentu kami diskusi dengan pimpinan, tetapi untuk hukum itu sepenuhnya ada di Polda DIY," kata Ali pada Senin (13/11).
Ali menyebut pihak UNY juga baru mengetahui identitas pelaku penyebar berita bohong tersebut. Setelah itu, pihaknya akan menelusuri lebih jauh oleh fakultas.
"Nanti kami di fakultas akan menelisik lebih terperinci tentang identitas yang bersangkutan, tentang prodinya dan semesternya," ujar Ali.
Ia menegaskan sanksi terberat yang akan diberikan nantinya kepada mahasiswa tersebut bisa dikeluarkan dari kampus.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan isu kekerasan seksual yang menyeret anggota BEM FMIPA UNY berinisial MF.
Setelah ditelusuri pihak kepolisian, isu yang beredar ternyata fiktif.
Hasil penyelidikan pihak kepolisian mendapati RAN sebagai aktor yang mengirim unggahan tangkapan layar di platform X akun @UNYmfs.
Atas perbuatannya tersebut pelaku RAN dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (jpnn/fajar)