Kemenko Polhukam Tekankan Netralitas ASN Patut Jadi Perhatian

  • Bagikan
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam Heri Wiranto saat menyampaikan sambutan dalam rapat koordinasi di Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (21/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini)
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam Heri Wiranto saat menyampaikan sambutan dalam rapat koordinasi di Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (21/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) kembali mengingatkan soal netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menyambut Pemilu Serentak 2024.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Heri Wiranto belum lama ini.

"Berdasarkan data pelanggaran netralitas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) per September 2023 yang lalu, terdapat 122 ASN yang dilaporkan, 65 ASN sudah terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, serta ada 48 ASN sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi sesuai dengan kadar dari permasalahan yang dihadapi," kata Heri di Jakarta, Selasa.

Heri menjelaskan sepanjang periode bulan Agustus hingga Oktober 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menangani sekitar 11 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan penyelenggara pemilu.

"Artinya, tidak menutup kemungkinan peningkatan pelanggaran netralitas akan terus meningkat. Dalam hal ini, Bawaslu tentu bertindak selaku pengawas pemilu, perlu meningkatkan pengawasan secara ekstra," jelas Heri.

Guna mewujudkan kesuksesan tahapan Pemilu 2024, Heri mengatakan perlu sinergi dan koordinasi kuat antarkementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian terkait.

"Hal (sinergi) itu diperlukan agar isu-isu terkini dapat termonitor dan diantisipasi dengan baik. Sehingga, sepanjang masa kampanye, situasi dan kondisi berjalan dengan aman dan damai, serta tidak terjadi perpecahan atau polarisasi di masyarakat," ucapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan