FAJAR.CO.ID, JAKARTA --Status tersangka yang disandang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tampaknya cukup menyita perhatian publik, termasuk tokoh yang bertarung di pilpres 2024.
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) misalnya, mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Ini kita hormati proses hukum yang berlaku dan kita prihatin dengan peristiwa seperti itu," kata Cak Imin kepada wartawan, Jumat (24/11).
Di sisi lain, ia bersyukur karena penetapan tersangka terhadap KPK oleh Polda Metro Jaya mengindikasikan bahwa penegakan hukum masih tak pandang bulu.
"Kita bersyukur hukum tegak di tanah air tidak pandang bulu," tegas Cak Imin.
Meskipun hingga saat ini Firli masih belum mengundurkan diri sebagai Ketua KPK saat sudah menjadi tersangka, Ketua Umum PKB itu meyakini bahwa hal itu hanya tinggal menunggu waktu.
"Ya pasti mundurlah, wong undang-undangnyanya begitu. Nanti ada keppres menonaktifkannya," tandas Cak Imin.
Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11) malam.