Firli Melawan Lewat Gugatan Praperadilan, MAKI Sebut Penyidik PMJ Sudah Profesional

  • Bagikan
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Perlawanan atas penetapan sebagai tersangka dilakukan Firli Bahuri dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun peluang gugatan dikabulkan dinilai kecil.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menyatakan praperadilan merupakan jalan yang diatur KUHAP.

”Putusan MK juga memastikan penetapan tersangka itu wilayah praperadilan,” katanya kemarin.

Meski begitu, menurut dia, penanganan kasus oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan upaya pemerasan tersebut sudah profesional.

Urut-urutan penanganan dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan secara transparan. ”Sudah on the track, profesional,” jelasnya.

Bahkan, ada nilai lebih. Yakni, saat penyidik berani menantang KPK untuk melakukan supervisi. KPK seharusnya memiliki argumentasi untuk bisa melakukan supervisi bila Firli tidak melakukan perbuatannya.

”Pada kenyataannya, KPK hanya mampu untuk koordinasi,” kata Boyamin.

Penanganan kasus itu diketahui telah sesuai ketentuan. Minimal dua alat bukti dan unsur pidananya telah memenuhi. Juga ada 99 saksi dan ahli yang sudah diperiksa.

”Dalam praperadilan, nanti kita lihat bagaimana kedua pihak berargumen. Saling bantah dan membuktikan,” ujarnya.

Apapun putusan praperadilan tersebut, lanjut Boyamin, semua pihak harus menghormatinya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat praperadilan nomor 314/Praper/IISPAXI/2023 pada Jumat (24/11) lalu.

”Kepaniteraan praperadilan telah menerima surat permohonan praperadilan,” jelasnya. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan