Diperiksa untuk Kedua Kalinya sebagai Tersangka, Firli Bahuri Beber Alasan Pakai Masker

  • Bagikan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri . (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri untuk kedua kalinya melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Dia menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Rabu (6/12).

Saat hadir menjalani pemeriksaan kedua itu, Firli Bahuri mengaku tidak dalam kondisi fit alias kesehatan sedikit terganggu. Kendati mengaku sedang mengalami gangguan kesehatan, dia tetap kooperatif untuk menjalani proses hukum.

"Walau saya terkena batuk berat tapi saya datang, walau Saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindingi kesehatan bersama," kata Firli.

Purnawirawan polri itu memastikan dirinya akan selalu bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Makanya, saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya, dia memenuhinya.

"Sebagai negara hukum, saya menjunjung tinggi supremasi hukum. Saya hari ini ke Bareskrim memenuhi panggilan penyidik Bareskrim," jelasnya dilansir dari jawapos.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan