Tunjuk Andi Bakti Haruni Plh Bappelitbangda Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar: Beliau Pernah Sekolah Perencanaan di Prancis

  • Bagikan
Pj Bupati Takalara Setiawan Aswad, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan Plh Bappelitbangda Sulsel Andi Bakti Haruni (IST)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin resmi memperpanjang jabatan Kepala Bappelitbangda Sulsel Setiawan Aswad sebagai Penjabat Bupati Takalar untuk kedua kalinya.

Pengangkatannya melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 22 Desember.

Sebelumnya, pada pengangkatan pertamanya 22 Desember 2022 Setiawan dilantik menggantikan Bupati Takalar periode 2017-2022 Syamsari Kitta.

Penyerahan SK pengangkatan Pj Bupati Takalar ini dirangkaikan dengan diangkatnya Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni yang juga definitif Kepala Dinas Perumahan Permukiman, dan Pertanahan Sulsel.

Kebijakan ini diambil oleh Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin untuk mengefektifkan kinerja Pj Kepala Daerah. Sebelumnya, Bahtiar juga mem-Plh kan Kepala DPM-PTSP Sulsel kepada Karo Ekbang Sulsel Junaedi, mengingat pejabat definitif Asrul Sani ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Palopo.

Bahtiar menjelaskan, kegiatan penyerahan Keputusan Mendagri RI ini diatur dalam Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Penjabat Gubernur, Bupati atau Wali Kota dapat diperpanjang setelah satu tahun. Bisa orang yang berbeda dan bisa juga orang yang sama. Itu bunyi Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," ungkap Bahtiar.

Menurut dia, dengan waktu yang singkat ini ia meminta Setiawan sebagai Pj Bupati Takalar bekerja keras mengatasi berbagai persoalan, termasuk stunting dan kemiskinan di Kabupaten Takalar.

"Kita ini banyak tugas yang harus kita selesaikan di Sulawesi Selatan di tengah berbagai masalah dunia, ada Covid-19
setelahnya ada perang," tuturnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan