Dewas KPK Putuskan Pelanggaran Etik Berat, Firli Bahuri Harusnya Segera Ditahan Polisi

  • Bagikan
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri /foto: Instagram Total Politik

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan sudah seharusnya Firli Bahuri ditahan. Menyusul putudan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas KPK telah menetapkan Firli telah melanggar kode etik. Ia disanksi etik berat.

Putusan etik terhadap Firli itu dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewas KPK meminta Firli mundur dari pimpinan KPK.

“Putusan etik berat telah dijatuhkan, menurut saya sudah waktunya Firli Bahuri ditahan, setujukah tweeps?” kata Yudi dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Kamis (28/12/2023).

Yudi telah berkali-kali mendesak penahanan Firli. Sebelumnya, ia juga mengungkapkan Polda Metro Jaya mestinya menahan Firli setelah gugatan praperadilan Firli ditolak.

Tidak hanya Yudi, Eks Penyidik KPK yang lain, Novel Baswedan juga mengungkapkan hal serupa melalui media sosialnya.

Namun hingga kini, Firli yang terseret kasus pemerasan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu belum ditahan.

Proses pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK non aktif pun masih berproses usai ditolak istana.(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan