FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengkonfirmasi kasus dugaan kebocoran data KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hasil pemeriksaan beberapa saksi dan barang bukti lainnya menemukan indikasi bahwa ada tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto dilansir dari jawapos.com, Kamis (28/12).
Diketahui, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Laporan yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum itu dilayangkan pada Jumat, 7 April 2023. "Lampiran satu bundel, perihal laporan dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM," demikian dikutip dari surat laporan yang diterima dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Mingu (9/4).
Boyamin menduga, pembocoran dokumen dimaksud sudah masuk ke dalam kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan.
Terkait tudingan membocorkan data dugaan korupsi di ESDM yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto membantah ikut terlibat. Dia memastikan tidak pernah terlibat kasus itu saat menjabat Direktur Penyidikan KPK.