Ihwal Bajaj yang Berkeliaran, Kadishub Sulsel: Itu Kewenangan Kabupaten dan Kota

  • Bagikan
Andi Erwin Terwo (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemprov Sulsel minta pemda tegas terhadap banyaknya angkutan umum bajaj yang berkeliaran di jalan protokol khususnya di Mamminasata (Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar).

Kadishub Sulsel Andi Erwin Terwo menyebut Pemda yang memiliki kewenangan untuk melakukan peneguran.

“Belum, karena kewenangan untuk mengatur itu kan kabupaten/kota kami sudah sampaikan secara aturan,” kata Andi Erwin Terwo ditemui di Gelar Pasar Murah Gowa, Senin, (15/1/2024).

Begitu pun dengan koordinasi dengan pemerintah pusat, Andi Erwin menyebut hal itu juga menjadi kewenangan pemda setempat.

“Itu sementara, kemarin sudah minta kabupaten/kota sama sama berkomunikasi dengan kementerian. Lebih bagus lagi mengunjungi DKI bagaimana di sana. Kan ada perda DKI mengatur operasi bajaj. Insyallah kalau saya ke Jakarta akan komunikasi Dirjen Darat,” tutur pria kelahiran Bone ini.

Dia menegaskan, bajaj seharusnya beroperasi di kawasan tertentu, bukan di jalan protokol. Dan kebijakan itu dikeluarkan oleh Bupati/Wali Kota.

“Jadi operasinya mencakup kawasan. Misalkan kawasan pendidikan, kawasan perindustrian, perdagangan dan wisata. Jadi hanya feeder pengumpul untuk mengangkut dari jalan utama. Jadi bukan beroperasi berdasarkan aplikasi,” tandasnya.

Pemprov Sulsel dengan pemkab dan pihak kepolisian telah melakukan pertemuan untuk membahas terkait ini.

Diketahui, bajaj tersebut beroperasi berdasarkan aplikasi Maxride. Pantauan pada 10 Januari 2024, aplikasi ini dirilis pada 25 September 2023. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan