FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Milenial dan Gen Z Timnas AMIN Fridrik Makanlehi atau Fritz Alor Boy mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak menyalahgunakan jabatan presiden atau alat kekuasaan Negara dalam mendukung Calon Presiden 2024.
"Kelihatannya, Presiden Jokowi sudah tidak netral lagi, maka saya meminta Bawaslu perketat mengawasi Jokowi terhadap pemilu 2024," katanya pada keterangan resmi yang diterima redaksi fajar.co.id pada Rabu (24/1/2024).
Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons pernyataan Jokowi yang mengatakan presiden boleh memihak dalam pemilu 2024.
Fritz menilai keterlibatan Presiden Jokowi pada dukungannya ke salah satu Capres-cawapres berpotensi menghasilkan pertikaian atau konflik.
"Secara etik, sebaiknya ia netral saja. Sebab, kehadirannya dan dukungannya itu bisa menimbulkan konflik atau perpecahan, " ucapnya.
Ketua DPP R-API/Beta Manies itu mengatakan, memang benar memilih merupakan hak dari warga negara, termasuk presiden. Presiden memiliki hak untuk memilih, sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 23 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Selain itu, dalam Pasal 43 ayat (1) UU HAM juga menjamin bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.
"Memilih merupakan hak presiden, sebagaimana yang sudah disebutkan dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU HAM. Namun, presiden memiliki alat kekuasaan, sudah tentu ia bisa menggerakan alat kekuasaan tersebut, termasuk KPU dan lainnya untuk mengdukung salah satu Capres-cawapres," kata Fritz.
Dia menjelaskan dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) direkomendasi oleh presiden, sehingga bisa jadi presiden menggerakan KPU untuk memenangkan salah satu peserta pemilu.
"Kalau kita ikut Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu bahwa presiden berperan dalam membentuk keanggotaan tim seleksi dalam menetapkan calon anggota KPU. Calon anggota KPU diajukan kepada DPR. Sehingga, saya mendesak Bawaslu mengawasi presiden Jokowi untuk netral selama proses pemilu," tegas dia.
"Perlu digarisbawawi bahwa, apabila alat kekuasaan atau negara ini sudah tidak netral dan tidak jujur atau adil lagi, saya kuatir akan terjadi caos," ucapnya lagi
Sehingga, menurutnya, untuk menjaga netralisasi, pemilu yang jujur dan adil ia meminta presiden tetap netral dan tak berpihak pada peserta pemilu tertentu.
"Saya sebagai warga Negara, meminta presiden bersikap netral tanpa berpihak kepada salah satu peserta pemilu tertentu. Dengan tujuan, agar pemilu berjalansecara demokratis, jujur, dan adil," tambah dia.
Dengan tegas, ia meminta agar Bawaslu segera mengawasi Presiden Jokowi, yang kelihatannya sudah mulai tidak netral lagi.
"Bawaslu harus turun tangan dan mengawasi presiden dengan ketat," sebut Fritz Alor Boy. (zak)