Puji Mahfud MD yang Mundur dari Kabinet Jokowi, Islah Bahrawi Sebut Beri Contoh Kepatuhan Etika dan Moral

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- 15 hari sebelum kick off Pilpres 2024, Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan mundur dari jabatan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

Dalam keterangannya, Mahfud mengaku mundur dari jabatannya demi menghindari konflik kepentingan dan intervensi politik. 

Sesama Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Islah Bahrawi, angkat suara mengenai mundurnya Mahfud dari jabatan Menkopolhukam. 

Menurut Islah, Mahfud mundur karena menjunjung tinggi moral dan etika. Dia menekankan dua hal itu berada di atas segala aturan dan pasal-pasal. 

"Mundur dari jabatan menteri adalah hak pribadi," ujar Islah dalam keterangannya di aplikasi X @islah_bahrawi (31/1/2024). 

Dikatakan Islah, karena mundur merupakan hal pribadi, maka disetujui maupun tidak oleh Presiden, tidak akan memberikan pengaruh. 

"Tapi pak Mahfud tetap ingin menunjukkan etika, bahwa dia masuk ke dalam kabinet secara baik-baik dan keluarnya pun harus baik-baik," lanjutnya. 

Lanjutnya, langkah yang dipilih Mahfud itu merupakan sikap kepatuhan moral yang mesti digarisbawahi. 

"Mengingat soal pelanggaran moral dan etika berpolitik hari ini berusaha dinormalisasi oleh presiden dan banyak pejabat negara dengan bersembunyi dibalik jargon, demi kepentingan rakyat," timpalnya.

Mengutip perkataan Mahfud, Islah mengatakan, morals and ethics are beyond of all (red). 

"Pak Mahfud lalu memutuskan untuk mengundurkan diri. Di tengah situasi dimana fasilitas dan anggaran negara dieksploitasi sedemikian rupa untuk pemenangan putra Sang Mahaberhala," ucapnya.

Dibeberkan Islah, fasilitas dan anggaran negara yang dia maksud, mulai dari Bansos hingga aparatur negara yang dipakai untuk mengintimidasi orientasi politik rakyat yang berbeda.

"Pak Mahfud selaku Menko Polhukam, tidak pernah mau menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadinya," tukasnya.

"Mundurnya pak Mahfud semoga menjadi contoh bagi menteri yang lain, terutama dalam kepatuhan atas moral dan etika," sambung Islah.

Langkah Mahfud ini bisa menjadi contoh bagi Paslon lain yang masih terikat dengan jabatan di pemerintahan. Seperti Prabowo Subianto yang masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). 

Begitupun dengan Gibran Rakabuming Raka. Putra sulung itu masih menjabat sebagai Walikota Solo usai dilantik pada 2021 lalu.

Sementara Muhaimin Iskandar yang saat ini berstatus anggota DPR RI disebut tidak masalah jika tidak menanggalkan jabatannya. 

Khusus Cak Imin, sapaan karibnya, telah diatur dalam Pasal 170 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Pada Pasal tersebut, disebutkan hanya menganjurkan pejabat negara yang nyapres untuk mundur.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan