FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polres Penajam Paser Utara menyatakan, Jnd, 17, tersangka pembunuhan terhadap satu keluarga beranggota lima orang di Kabupaten Penajam Paser Utara, tidak mengalami gangguan jiwa.
”Kami telah menerima hasil tes yang menyatakan tersangka Jnd sehat dan sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Kusnawan seperti dilansir dari Antara di Penajam, Sabtu (24/2).
Kasatreskrim mengatakan, tersangka melakukan pembunuhan dengan alasan ada masalah antara keluarga Jnd dan keluarga korban. Pembunuhan itu terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 wita.
Dalam kasus tersebut, lima korban merupakan satu keluarga. Salah satu korban masih berusia 3 tahun. Mereka yang menjadi korban pembunuhan itu adalah pasangan suami istri berinisial W, 35; dan SW, 34; serta tiga anak, yaitu RJS, 15; VDS, 11; dan ZAA, 3.
Polres Penajam Paser Utara telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan itu ke Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.
”Kami telah menerima berkas pembunuhan satu keluarga, barang bukti, dan tersangka dari polres pada hari Jumat (23/2),” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Penajam Paser Utara Roh Wiharjo.
Berkas itu, kata dia, diserahkan ke Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya ditetapkan jadwal sidang.
Dia menambahkan, tersangka adalah anak di bawah umur sehingga penanganannya harus cepat. Diperkirakan sidang akan dilakukan dua kali dalam satu pekan.