Pembunuh Sekeluarga di Penajam Dinilai Tak Alami Gangguan Jiwa

  • Bagikan
Pembunuhan (ilustrasi)

Pasal yang didakwakan terhadap Jnd, kata Roh Wiharjo, adalah pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 399 KUHP, pasal 338 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pencurian dengan pemberatan. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan