FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut istri mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo turut kecipratan uang hasil pemerasan sebesar Rp938.940.000.
Uang itu bersumber dari pemberian dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
Selain itu, Jaksa membeberkan ada juga uang sebesar Rp992.296.746 yang digunakan keluarga SYL. Duit itu merupakan setoran dari Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan).
Tak sampai disitu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu juga disebut menggunakan uang hasil memeras sebesar Rp44,5 miliar untuk keperluan pribadinya.
"Uang ini bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Setjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Barantan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menggelar sidang dakwaan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (28/2/2024).
Berikut rincian peruntukan uang tersebut berdasarkan penyampaian Jaksa KPK:
- Bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875
- Ke luar negeri Rp6.917.573.555
- Umrah Rp1.871.650.000
- Kurban Rp1.654.500.000.
- Kado dan undangan Rp381.612.500
Pemerasan di lingkungan Kementan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.
Ketiganya didakwa secara bersamaan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)