FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan Indonesia berpotensi menjadi pemilik mayoritas PT Freeport Indonesia dengan 61% saham.
Untuk mewujudkannya, beber Bahlil, Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 perlu diselesaikan. Hal ini akan menciptakan kepastian investasi yang berkelanjutan.
"Kita sudah rapat terbatas, dan kita akan percepat proses keputusannya. Jadi PP 96 ini kita melakukan penyesuaian-penyesuaian, percepatan-percepatan dalam rangka memberikan kepastian investasi yang berkelanjutan," ujarnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, dikutip dari ANTARA.
Lebih lanjut dirinya mengatakan penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam PP 96 untuk mengakuisisi Freeport yakni mengubah syarat perpanjangan kontrak perusahaan guna memaksimalkan keuntungan yang didapat bagi Indonesia.
"Terkait dengan syarat perpanjangan yang di dalamnya adalah paling cepat 5 tahun kita ubah. Karena ini terintegrasi dengan smelter. Kedua karena itu 5 tahun, kita punya produksi Freeport tahun 2035 itu sudah mulai menurun, sementara kita eksplorasi underground minimal 10 tahun," ujar Bahlil ditemui usai acara.
Ia menyampaikan nantinya aturan tersebut tidak hanya diberlakukan spesifik kepada suatu perusahaan saja, namun pihaknya akan menerapkan asas perlakuan sama rata (equal treatment) guna mewujudkan ekosistem investasi yang berkelanjutan di tanah air.
Adapun sebelumnya pihaknya optimistis dapat memenuhi target realisasi investasi tahun 2024 yang mencapai Rp1.650 triliun.