FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Terkait tudingan yang dilayangkan terhadap anak Penjabat (Pj) Bupati Sinjai soal bagi-bagi jatah proyek, dibantah oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Sinjai, Andi Muhammad Sarif.
Andi Sarif menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar. Dia menjelaskan, kehadiran anak Pj Bupati Sinjai beberapa pekan lalu di Kabupaten Sinjai kapasitasnya sebagai konsultan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), untuk memferivikasi 2 perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Presiden RI melalui pusat P3DN Kemenperin, yaitu perusahaan dari PT surveyor Indonesia dan PT Sucofindo.
“Jadi kehadiran beliau (anak Pj. Bupati Sinjai) beberapa pekan lalu di Sinjai, bukan untuk datang membagi-bagi jatah proyek. Itu sama sekali tidak benar,” tegasnya, lewat pesan singkatnya di WhatsApp, Jumat (22/3/2024).
Lanjut Andi Sarif mengatakan, terkait hal itu ada dalam Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 terkait pengadaan barang dan jasa.
Saat ini juga gencarnya dilakukan terkait hilirisasi sesuai dengan arahan bapak Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan.
Pada saat itu memang beberapa penyedia berdiskusi dan OPD membahas terkait mengenai P3DN, karena masih minimnya pengetahuan terkait itu. Sebagai konsultan mitra dari perusahaan PT. Surveyor Indonesia anak Pj. Bupati Sinjai hadir mengedukasi terkait Program Peningkatan Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).