Kasus Pembunuhan oleh Oknum TNI AL, Lantamal II Panggil Sejumlah Saksi

  • Bagikan
Prajurit TNI AL Lantamal II Padang memindahkan barang bukti ke sebuah kardus terkait kasus dugaan pembunuhan berencana, di Padang, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Terakhir, Laksamana Pertama TNI Syufenri menegaskan Serda  Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup setelah menghilangkan nyawa seorang warga sipil pada akhir Desember 2022 di Kota Sawahlunto.

"Serda  Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Danlantamal. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan