Punya Buku Soal Cawe-cawe Jokowi, Ferdinand Hutahaean Dorong SBY Terlibat dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

  • Bagikan
SBY dan buku yang ditulisnya.

Din Syamsuddin menjelaskan alasan di balik partisipasinya sebagai amicus curiae, menyatakan keprihatinannya terhadap masa depan Indonesia dan keberlangsungan demokrasi.

Oleh karena itu, Din menyampaikan sejumlah pendapat dan masukan kepada MK.

Menurut Din, MK berperan sebagai penjaga konstitusi dan tugas utamanya adalah mencegah penyalahgunaan kekuasaan dari pihak penyelenggara negara, yang dikenal dengan istilah "abuse of power".

Dalam pandangannya, para hakim MK memiliki kewenangan untuk menegakkan keadilan sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Din menegaskan bahwa para hakim konstitusi harus menegakkan keadilan tanpa memihak, serta tidak menoleransi konflik kepentingan yang dimiliki oleh penyelenggara negara.

Ia juga menyoroti tindakan yang dinilai sebagai abuse of power, yang menurutnya telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo melalui iparnya, Hakim MK Anwar Usman.

Din menyebut bahwa perubahan dalam peraturan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang diubah melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, merupakan contoh abuse of power yang dilakukan oleh pihak berwenang.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan