Komentar Islah Bahrawi mencerminkan kekhawatiran akan dampak negatif dari kebijakan tersebut terhadap kehidupan berorganisasi dan tatanan sosial di Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Investasi berencana untuk membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Indonesia.
Rencana ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa ormas keagamaan memiliki kontribusi penting dalam memerdekakan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, menurut Bahlil, ormas patut diberikan apresiasi atas segala kontribusinya kepada negara, salah satunya dengan memberikan izin untuk mengelola tambang.
Bahlil menekankan bahwa tokoh agama dan ormas keagamaan memiliki peran besar dalam menghadapi tantangan bangsa, baik dalam masa kini maupun sebelum Indonesia merdeka.
(Muhsin/fajar)