FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Bencana banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah kabupaten di Sulsel dikait-kaitkan dengan massifnya aktivitas tambang emas di pegunungan Latimojong.
Kawasan Latimojong berada di dua kabupaten yakni Luwu dan Enrekang. Adapun bencana terjadi di Luwu.
Namun berdampak ke Enrekang, Luwu Utara, Sidrap, Enrekang, Pinrang, Wajo, Sinjai. Terbaru juga terjadi banjir di Kota Parepare.
Pakar Lingkungan Unhas Abd Haris Djalante menyatakan, bencana terjadi memang terindikasi karena adanya perubahan tata guna lahan.
“Indikasi awal karena adanya perubahan tata guna lahan di wilayah pegunungan Latimojong,” kata Abd Haris Djalante kepada Fajar.co.id, Rabu, (8/5/2024).
Namun dia menyatakan, perubahan tata guna lahan tidak hanya dilakukan oleh penambang. Perlu juga diteliti lebih lanjut, siapa-siapa yang menyebabkan itu.
Beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat juga memberikan sertifikat penggunaan lahan pada kawasan tersebut. Jangan sampai itu juga penyebabnya.
“Ada dulu program pemerintah Jokowi itu memberikan sertifikat di kawasan-kawasan itu. Jangan sampai itu juga, karena menurut informasi teman-teman dari sana, tata guna lahan di sana banyak berubah menjadi perkebunan misalnya jagung dan sebagainya,” tuturnya.
Soal regulasi, Kewenangan hutan itu kata dia, tidak ada pada Pemerintah Kabupaten. Pasalnya, Latimojong masuk dalam kawasan hutan lindung maka itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Bagaimana ketika pengawasannya lemah, maka ini juga perlu dipikirkan ke depan, bagaimana hutan yang dulunya ada tanggung jawabnya di kabupaten/kota itu dilepas. Sehingga pengawasan menjadi longgar. Itulah yang menyebabkan tata guna lahan yang begitu massif,” ungkap Abd Haris.
Namun lanjut dia, seberapa besar perubahan lahan yang diakibatkan kegiatan tersebut. Apakah hanya itu memang yang melakukan aktivitas perubahan lahan di sana.
Artinya secara kajian lingkungan, aktivitas tambang harusnya tidak bisa mendatangkan bencana. Karena dari sisi keruangan sudah mendapat tempat termin dari pemerintah.
“Harusnya tidak diberikan izin kalau memang kegiatan ini dipikirkan bahwa akan merusak lingkungan yang mengakibatkan bencana,” jelas Ketua Inkalindo Sulsel ini.
Pasalnya aktivitas tambang di sana sudah mendapatkan izin. Artinya sudah bersifat legal, sudah ada kajian analisis dampak lingkungan sebelum mengeluarkan izin.
“Kalau memang kajian amdalnya bagus, kajian pemerintah provinsi bagus terkait dengan penempatan lokasinya, harusnya (tambang) bukan penyebab,” tutur Dosen Teknik Perkapalan Unhas ini.
Di sisi lain kata dia, tambang emas biasanya tidak banyak melakukan pengupasan. Beda dengan tambang batu bara. Kalau batu bara, mengupas semua vegetasi yang ada.
“Boleh dikata, kalaupun tambang penyebabnya, tetapi juga ada kontribusi penggunaan tata guna lain,” tandasnya. (selfi/fajar)