"Mengapa mereka harus melakukan praktik persekusi ke rumah non-Islam yang justeru tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad sekalipun?," cetusnya.
Ia menyebut sikap ketua RT dan warga tersebut sebagai sikap yang arogan.
"Jawabnya sederhana, arogan!," kuncinya.
Sebenarnya, Polres Tangerang Selatan telah menetapkan ketua RT dan tiga warga lainnya sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah sejumlah mahasiswa beragama Katolik Universitas Pamulang (Unpam) yang berujung pada penyerangan, Minggu (05/05).
Keempat tersangka tersebut berjenis kelamin laki-laki dan diketahui berinisial D (53 tahun), I (30 tahun), S (36 tahun), dan A (26 tahun).
Turut diambil barang bukti berupa rekaman video, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah, dan kaos berwarna hitam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, bahwa "D" merupakan Ketua RT setempat bernama Diding.
Sekadar diketahui, kejadian yang viral di media sosial itu terjadi di Jalan Ampera RT 007/002, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu.
(Muhsin/fajar)