Kejaksaan Agung telah menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebutkan nilai kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun, meningkat dari perhitungan sebelumnya.
Berdasarkan daftar tersangka, kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah, pemilik perusahaan, dan pihak terkait bisnis tambang. Dengan inklusi BGA, seorang pejabat tinggi pemerintahan, kasus ini semakin menyorot kompleksitas dan seriusnya tindak pidana korupsi dalam sektor ini.