Kasus Pemerasan Ria Ricis, Polisi Selidiki Rekening yang Digunakan Tersangka

  • Bagikan
Ria Ricis -- instagram

FAJAR.CO.ID, JAKARTA Polisi mengungkapkan bahwa tersangka AP (29) yang terlibat dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis sempat meminta sang influencer untuk mentransfer uang ke rekening milik orang lain.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa tersangka meminta Ria Ricis untuk mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening atas nama Jacky.

"Dengan meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky," ujar Kombes Pol Ade Safri saat dikonfirmasi pada Rabu.

Ade Safri menambahkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan bahwa Jacky adalah teman tersangka, yang nomornya dipinjam untuk menerima transfer tersebut.

"Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya," katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta itu juga menyebut bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari Jacky terkait dugaan tindak pidana tersebut. "Sejauh mana keterlibatan saudara J ini dalam kasus ini," tambahnya.

Tersangka AP berhasil ditangkap pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.

Motif tersangka melakukan tindakan pemerasan tersebut adalah motif ekonomi, dengan modus operandi meretas sistem elektronik yang berisi informasi atau dokumen pribadi milik Ria Ricis.

Informasi tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban melalui manajer atau asisten korban dengan meminta uang sebesar Rp300 juta.

"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," jelas Ade Safri. Namun, Ria Ricis yang bernama asli Ria Yunita tidak memberikan uang yang diminta oleh tersangka.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan