Terungkap! Begini Cara Pelaku Pemerasan Memperoleh Foto dan Video Pribadi Ria Ricis

  • Bagikan
Ria Ricis

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku pemeras Ria Ricis telah ditangkap. Dia adalah AP. Pria berusia 29 tahun ini berhasil meretas ponsel Ria Ricis dan mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis.

Polisi mengungkap, AP melakukan peretasn dengan akses ilegal. Dia meretas ponsel Ria Ricis dan mengancam menyebarkan foto dan video Ria Ricis jika tak memberikan uang senilai Rp300 juta.

"Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan/atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (11/6/2024).

"Kemudian, informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka," jelasnya.

Ria Ricis pun melaporkan ulah tersangka ke Polda Metro Jaya pada Jumat lalu. Pihak kepolisian bergerak cepat dan menangkap tersangka AP di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (10/6/2024) dini hari. Polisi pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Ade Safri menjelaskan, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan