FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Aisyah Jenida (34) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini menuntut terdakwa, H Bahtiar oknum pengusaha properti di Makassar dengan tuntutan maksimal. Adapun sidang tuntutan perkara akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 26 Juni, pekan depan.
Korban berharap JPU dan majelis hakim bisa mencermati dengan betul fakta persidangan. Sebab, dia dan dua saksi lainnya telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dengan mengungkapkan seluruh fakta terkait KDRT yanh dialaminya. Ahli forensi dan hasil fisum juga secara nyata dipaparkan di persidangan bahwa telah terjadi kekerasan. Luka-luka dan trauma yang dialami korban sudah cukup untuk menghukum terdakwa atas perbuatan yang dilakukan.
"Saya ini perempuan yang disalimi. Bayangkan saya dipukul, ditarik rambut saya dan diseret sampai ke toilet dengan kejam. Saya hanya menuntut keadilan," ucapnya dengan raut wajah penuh kekecewaan, usai sidang saksi yang dihadirkan terdakwa, Rabu, 19 Juni.
Sementara itu, JPU Kejari Makassar, Reskianisari mengatakan, jika melihat fakta persidangan dan bukti-bukti yang telah kami ajukan, maka kami yakin majelis hakim akan menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa. Bahkan karena kami yakin itulah, kasus ini kami nyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan.
Terkait dengan tuntutan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar yang ditemui di kantornya, Andi Alamsyah menungkapkan, pihaknya akan mencermati semua fakta dalam kasus ini untuk nantinya diputuskan berapa tuntutan yang akan diajukan di persidangan. Alamsyah memastikan JPU tidak hanya akan berpegang pada satu alat bukti saja, namun semua hal yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan.