FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tujuh bulan menjadi buronan, pria berinisial ALF (22) di Kecamatan Biringkanaya tidak berkutik setelah diringkus pihak Kepolisian.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, ALF merupakan pelaku jambret yang dilaporkan di Mapolsek Tamalanrea.
Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf mengatakan, ALF melancarkan aksi jahatnya pada Desember 2023 lalu.
Dikatakan Yusuf, ALF diringkus di salah satu perumahan di Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya.
"ALF saat ini dijebloskan di sel untuk tindak lanjut pemeriksaan," ujar Yusuf, Rabu (3/7/2024).
Diceritakan Yusuf, aksi ALF bermula pada Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 14.10 wita di BTP.
"Tepatnya di samping lapangan Talla Buntusu Tamalanrea," ucapnya.
Diungkapkan Yusuf, Saat itu korban sedang berboncengan motor dengan temannya. Tiba-tiba dari arah samping kiri korban, pelaku berteman dengan menggunakan motor NMX warna hijau tua langsung menarik tas dan dompet korban.
"Setelah merampas tas korban, pelaku lalu melarikan diri," tukasnya.
Atas kejadian tersebut, kata Yusuf, korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut dikantor Polsek Tamalanrea guna proses hukum lebih lanjut.
“Tujuh bulan pelaku melarikan diri dari incaran Polisi, dan akhirnya personil berhasil menangkap pelaku," sebutnya.
Diamankan beserta barang buktinya, saat ini ALF telah mendekam di hotel prodeo. Ia dijerat Pasal 364 KUHPidana.
"Pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan untuk rekan pelaku PRN alias Bota masih dalam pencarian anggota," kuncinya.