FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam putusannya menyatakan terdakwa MF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Atas dasar putusan tersebut, MF dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 dengan subsider 4 bulan kurungan.
Menyikapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan inisial MF, Sya'ban Sartono berencana mengambil langkah-langkah hukum.
"Kita lakukan upaya banding," ujat Sya'ban Sartono kepada awak media, Kamis (11/7/2024) malam.
Dikatakan Sya'ban, pihaknya menempuh jalur banding karena ada beberapa kejanggalan setelah mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap kliennya, MF.
"Hakim memasukkan kesaksian salah seorang saksi yang sama sekali tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan Sya'ban, keterangan saksi yang dimaksud menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim.
"Tidak pernah sama sekali hadir dalam sidang. Sama sekali tidak pernah," tukasnya.
Selain itu, kata Sya'ban, pihaknya juga akan melaporkan prilaku Majelis Hakim ini ke Komisi Yudisial (KY).
"Karena memasukkan keterangan saksi yang tidak hadir dalam persidangan sebagai pertimbangan dalam putusannya," terangnya.
Selain memasukkan keterangan saksi yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan sebagai pertimbangan putusan, pihaknya juga menyayangkan sikap Majelis Hakim yang sama sekali tidak mempertimbangkan fakta hukum yang terkuak dalam persidangan.