Keputusan PN Makassar Dianggap Janggal, Tim Hukum Kritik Kesaksian Palsu, Ajukan Banding

  • Bagikan
Ilustrasi (istockphoto.com)

Sya'ban bilang, mengenai saksi yang telah mencabut keterangannya dan yang bersangkutan merupakan saksi kunci yakni saksi inisial A.

"Klien saya (MF) kan duduk sebagai terdakwa karena atas penunjukan saksi inisial A," sebutnya.

"Nah ini saksi inisial A malah mencabut keterangannya mengenai itu saat di persidangan dan itu kita masukkan dalam pledoi tapi Hakim malah kesampingkan. Sehingga kita jadikan ini sebagai salah satu bahan banding," sambung Sya'ban.

Sya'ban berharap, Hakim di tingkat banding bisa mempertimbangkan dan memberikan putusan yang betul-betul berkeadilan bagi kliennya.

"Kami yang hanya menjadi kambing hitam dalam perkara yang sama sekali ia tak lakoni alias terlibat. Apalagi sampai dituduh sebagai pemilik barang haram yang dimaksud," Sya'ban menuturkan.

Diceritakan Sya'ban, perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang dituduhkan kepada kliennya, MF sama sekali tidak berdasar.

Kliennya, kata dia, hanya ditunjuk begitu saja oleh saksi A sebagai pemilik barang saat saksi A ditangkap sedang membawa narkoba jenis sabu oleh Aparat Kepolisian.

"MF ini statusnya warga binaan di Lapas Takalar. Ia tiba-tiba ditunjuk oleh A sebagai pemilik sabu saat A ditangkap di luar lapas sedang transaksi sabu," ungkapnya.

Dituturkan Sya'ban, A dan MF ini sama sekali tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi sedikit pun soal itu.

Dibeberkan Sya'ban, MF hanya kambing hitam atas skenario saksi A dengan pemilik sabu yang sebenarnya.

"Jadi ceritanya MF ini diminta pasang badan saja alias mengakui apa yang ia sendiri tidak pernah lakukan," kuncinya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan