KPK Tahan Pengusaha Muhaimin Syarif Terkait Kasus Suap Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

  • Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan pengusaha Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, menahan pengusaha Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu atas perkara dugaan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba(AGK) terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari hingga 5 Agustus 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Asep menerangkan MS diketahui telah memberi uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan  di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pemberian uang dari MS kepada AGK dilakukan secara tunai langsung ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga dan pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.

Penyidik KPK juga menemukan adanya pemberian uang oleh tersangka MS kepada AGK berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara

Kemudian pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia tanpa melalui prosedur yang ditandatangani AGK untuk setidaknya 37 perusahaan.

Atas perbuatannya tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan