d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. (Arya/Fajar)
Selain Pastikan Danny-Ashar Tantang Sudirman-Fatma, Putusan MK Berpotensi Munculkan Poros Ketiga di Pilgub Sulsel
