DPR Batal Mengesahkan RUU Pilkada, KPU Pastikan Ikut Putusan MK

  • Bagikan
Sejumlah massa aksi berdatangan di Gedung DPR RI (ist)

"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," tegasnya.

Afif juga menyatakan kembali, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.

Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk "tertib prosedur".

Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan