Bela Kekasih Berujung Maut, HA Mengaku Tak Menyangka Korban Meninggal Dunia

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Firman, pelaku HA, dan Wakapolres Kompol Nurhaeni. (Foto: Muhsin/fajar)

"Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan