FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atas keterlibatannya dalam kegiatan penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Aktivitas penambangan ilegal ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas.
Menurut Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), YH melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang di area yang memiliki izin operasional, namun seharusnya hanya digunakan untuk pemeliharaan. Lubang ini kemudian dijadikan lokasi penambangan emas secara ilegal.
"Hasil dari penambangan ini dimurnikan, lalu dijual dalam bentuk ore atau bullion emas," jelas Sunindyo dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu, 10 Mei, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
YH dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Kasus ini juga sedang dikembangkan oleh pihak berwenang untuk menjerat pelaku dengan undang-undang lainnya.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang, yang berlangsung 28 Agustus 2024, terungkap bahwa YH berhasil menambang 774,27 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak melalui aktivitas ilegalnya di Ketapang. Emas yang dihasilkan dari lokasi tersebut memiliki kandungan yang sangat tinggi, yaitu 136 gram emas per ton pada sampel batuan dan 337 gram emas per ton pada sampel batu tergiling.